Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Jumat, 03 Februari 2023 - 06:44:00 WIB
OJK: 13 Perusahaan Asuransi  Masuk Daftar Pengawasan Khusus
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

"Saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022," kata Ogi.

2. PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life

Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, di mana OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. 

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

3. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB)

Khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut