OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus
Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
4. Asuransi Jiwasraya
OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
"OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan," tutur Ogi.
Editor: Jeanny Aipassa