Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

OJK: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus

Jumat, 03 Februari 2023 - 06:44:00 WIB
OJK: 13 Perusahaan Asuransi  Masuk Daftar Pengawasan Khusus
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Antara/HO-OJK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk daftar pengawasan khusus. Meski demikian, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.

"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Walaupun tidak menyebut nama-nama perusahaan asuransi yang dimaksud, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK. 

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada 4 perusahaan asuransi bermasalah yang kasusnya dalam pengawasan OJK, yaitu: 

1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)

Dalam kasus Wanaartha Life, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut