Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM: 60,6% KUR Tersalurkan ke Sektor Produksi, 11 Juta Tenaga Kerja Bisa Terserap
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Penjelasannya

Senin, 29 Juli 2024 - 15:23:00 WIB
OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Penjelasannya
ilustrasi OJK bicara soal perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait kabar perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 khusus segmen KUR (Kredit Usaha Rakyat). Apa katanya?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi dengan pemerintah tentang bagaimana alokasi yang lebih tepat. Sebab, perlu diketahui, apakah pemberian restrukturisasi apakah efektif atau tidak.

“Tentu kita akan bicara juga masalah efektifitas dari KUR itu sendiri, karena kan kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrowernya, peminjam dari KUR itu sendiri,” kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).

Untuk itu, OJK sedang merumuskan kebijakan baru yang akan menjamin akses bagi UMKM yang lebih baik dan mungkin lebih mudah.  Dengan begitu, harapannya tidak akan ada masalah yang timbul ke depan.

“Tapi at the same time juga memperhatikan masalah kehati-hatian untuk memberikan kreditnya. Mudah-mudahan karena kita juga cautious juga ya, di masa lalu kan kalau kredit program banyak menimbulkan masalah dan kita ingin memastikan bahwa KUR ini tidak menimbulkan masalah,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut