Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM: 60,6% KUR Tersalurkan ke Sektor Produksi, 11 Juta Tenaga Kerja Bisa Terserap
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Penjelasannya

Senin, 29 Juli 2024 - 15:23:00 WIB
OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Penjelasannya
ilustrasi OJK bicara soal perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pihaknya akan bertemu dengan regulator untuk membahas POJK terkait UMKM.

“Saya juga pernah mention sebetulnya kepada teman-teman bahwa tidak lama lagi kita juga akan berbicara dengan Komisi 11 mengenai kebijakan, mengenai POJK yang terkait dengan UMKM. Nah disitu kita akan berbicara banyak soal kebijakan UMKM secara menyeluruh gitu ya kira-kira,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan restrukturisasi kredit terdampak pademi Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025 di seluruh sektor prioritas. Namun, OJK menilai kinerja perbankan sudah cukup baik dan telah mampu untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut