Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Cabang Bali Gandeng Hartadinata Abadi Gelar Investor Gathering 2025
Advertisement . Scroll to see content

OJK Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Sumber Alternatif Pendanaan

Sabtu, 28 September 2024 - 19:56:00 WIB
OJK Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Sumber Alternatif Pendanaan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus meningkat. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK.

“Sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.” kata dia.

Adapun sejumlah ketentuan telah diatur meliputi POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.

Tak ketinggalan, POJK No.20/2020 mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut