Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok Bekas Pakai Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, Teknologi Ini yang Dipakai!
Advertisement . Scroll to see content

OJK Gandeng OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:00:00 WIB
OJK Gandeng OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.

Melalui kajian yang berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance, agenda ini diikuti oleh 85 orang peserta dari 27 negara, yang bertempat di Bali, Kamis (14/12). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan potensi pemanfaatan teknologi untuk sektor asuransi sangat besar.

Adaptasi terhadap teknologi dapat memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

“Pemanfaatan teknologi juga tidak hanya di sisi pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat,” kata Ogi di Bali, Kamis (14/12/2023).

Hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS. Posisi Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau mewakili 77 persen dari total populasi.

Ogi memandang perusahaan asuransi dalam negeri perlu bergegas merespons digitalisasi, dengan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Menurutnya, ini penting untuk mendukung implementasi proses bisnis serta meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.

Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan perkembangan teknologi dapat berkontribusi dalam mendorong pengurangan risiko pemegang polis.

“Dengan teknologi dapat meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula,” ujar dia.

Yoshihiro mewanti-wanti bahwa penerapan teknologi baru ini dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka, sehingga perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan. Adapun pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai juga sangat diperlukan

Sementara itu, Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop, menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi.

“Mereka perlu memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat,” tuturnya.

Sebagai catatan, acara roundtable discussion ini selain menghadirkan narasumber dari OJK, terdapat pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Insurance Authority of Hong Kong, China, Allen & Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National Association of Insurance.

Acara diskusi ini akan dilanjutkan dengan Insurance Regulators and Supervisors’ Meeting yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12). Pertemuan regulator dan pengawas asuransi ini akan mempertemukan regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir untuk mendiskusikan pemanfaatan dan pengaturan teknologi pada sektor asuransi dan kemungkinan kolaborasi pada waktu yang akan datang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang didasarkan pada tanggapan terhadap kuesioner yang diterima dari regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi dari seluruh dunia, serta diskusi mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi serta asosiasi di Indonesia, India, Nepal, dan Malaysia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut