Pinjol Ilegal Bakal Marak Digunakan saat Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Risikonya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Terlebih, tawaran pinjol di periode natal dan tahun baru (nataru) akan lebih meningkat.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan masyarakat akan cenderung lebih banyak meminjam uang saat nataru untuk memenuhi kebutuhan di masa liburan. Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat memerhatikan risikonya.
“Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat periode liburan, masyarakat lebih rentan tersangkut penipuan hingga pinjol ilegal.