OJK: Jangan Keliru, Dompet Digital OVO Berbeda dengan OVO Finance Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan, pengelola dompet digital atau perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional (OVO) adalah institusi yang berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang izin usahanya telah dicabut.
Dia menjelaskan, PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO. OVO merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan bukan payment getaway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting untuk mengimbau agar masyarakat tidak keliru," kata Sekar kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/11/2021).
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk memahami perbedaan perusahaan tersebut. Kedua perusahaan itu tidak saling berkaitan.
"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OVO Finance Indonesia (yang dicabut izin usahanya) agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," ujarnya.
Sementara Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, OFI sebagai perusahaan multifinance tidak ada kaitan sama sekali dengan Visionet Internasional (OVO). PT Visionet Internasional merupakan perusahaan yang mendapatkan izin resmi dari BI.