OJK Terbitkan Aturan Pembagian Dividen Bank, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank. Dengan begitu, bank dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui POJK ini ingin mengingatkan agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.
“Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
Dian melanjutkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.