OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perlindungan Konsumen, Berikut Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumensektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menuturkan, POJK baru ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Tirta dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).
Tirta menambahkan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.