Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
Advertisement . Scroll to see content

OJK Ungkap Kondisi Industri Perbankan di Masa Pendemi Covid-19

Minggu, 02 Mei 2021 - 15:12:00 WIB
OJK Ungkap Kondisi Industri Perbankan di Masa Pendemi Covid-19
OJK secara intensif melakukan stress test ketahanan perbankan.
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kondisi industri perbankan di tengah pandemi Covid-19. OJK memastikan stabilitas industri perbankan di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19 yang masih mengancam. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan bahwa OJK secara intensif melakukan stress test ketahanan perbankan. Berdasarkan hasil stress test per Maret 2021, disimpulkan hanya 7-12 persen nasabah restrukturisasi yang akan bermasalah. Hal itu diperkirakan akan berdampak menurunkan modal perbankan sekitar 1-2 persen.

"Jadi hingga kemarin hasil test menunjukkan turun modal bank relatif kecil. Jadi masih relatif kuat," ujar Anung di Bogor, Minggu (1/5/2021).

Sementara itu, nilai restrukturisasi kredit bank akibat pandemi yang tercatat sudah hampir Rp1.000 triliun. Namun OJK terus mengeluarkan berbagai kebijakan restrukturisasi lanjutan dan juga kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah dan BI. Hasilnya sejauh ini menunjukkan tren sektor usaha sudah mulai membaik, sehingga diyakini dampaknya terhadap perbankan akan berkurang. 

"Hasil stress test yang dilakukan OJK bukti dampaknya tidak akan signifikan terhadap permodalan atau CAR perbankan. Jadi kebijakan restrukturisasi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan dan malah berhasil menjaga sektor usaha bertahan serta mulai bangkit lagi," ujarnya.

Data OJK menunjukkan per 8 Maret 2021, total outstanding restrukturisasi kredit dari 101 bank hampir mencapai Rp1.000 triliun, tepatnya Rp 999,7 triliun. Sementara 80-90 persennya atau 6,17 juta yang mengajukan restrukturisasi adalah debitur UMKM. 

Meskipun pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit bank memang melandai ketika pandemi. Bahkan hingga Maret 2021 masih -2,14 persen. Hal itu, kata Anung, perbankan makin selektif dalam penyaluran kredit di tengah persepsi tinggi risiko kredit seiring dampak Covid-19. 

Pemicunya jelas datang dari sektor kesehatan. Kebijakan apapun dilakukan tidak akan berdampak jika masalah kesehatan Covid-19 ini belum tertangani lebih dulu. Namun bukan berarti kredit tak berjalan. Anung merinci, pada Januari 2021 saja fresh loan atau pinjaman baru yang disalurkan sebanyak Rp95 triliun, Februari 2021 sebanyak Rp114 triliun, dan Maret 2021 sebesar Rp140 triliun.

"Lalu kenapa Maret 2021 kredit masih kontraksi? Ini karena pelunasan dan penghapusan kredit lebih besar dari pada pertumbuhan kredit. Jadi perusahaan tidak mengambil fasilitas justru mengambil pelunasan," bebernya.

Begitu juga dengan indikator kesehatan bank, yang menurut Anung mayoritas masih dalam rentang yang wajar. Hal ini terlihat dari Loan at Risk (LaR) yang mencapai 23,30 persen.

Anung menegaskan, terlepas dari krisis dan kredit restrukturisasi, sebenarnya yang membuat otoritas tenang adalah adanya nilai buffer bank ketika terjadi krisis, yang justru tumbuh menguat. 

"Terlihat dari AL/NCD yang mencapai 154,53 persen per Maret 2021, di mana batas minimal 50 persen. Nah, ini terbukti naik 3 kali lipat dari normal," sebutnya.

Itu artinya, kata Anung, secara likuiditas bank tak bermasalah. Apalagi saat pandemi, masyarakat lebih banyak yang menabung uang di bank. Di mana CAR perbankan mencapai 24,1 persen atau tertinggi dalam sejarah. 

"Masalah kesehatan ini harus diselesaikan, karena dengan stimulus apapun tidak akan efektif jika kesehatan tak diprioritaskan," tegasnya.

Anung mengatakan, POJK 11/2020 merupakan kebijakan antisipasif dan countercyclical, bahkan sudah dilakukan sejak Februari 2019 sebelum Covid-19. POJK ini diibaratkan ventilator atau ruang bernafas kepada debitor untuk meredam dampak Covid-19.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut