Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sambangi Pabrik Mainan di Demak, Ganjar Apresiasi Produksi Lokal dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI

Sabtu, 20 Januari 2018 - 20:47:00 WIB
Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) menyebut mainan dalam jumlah sedikit yang diperoleh dari luar negeri seharusnya tidak perlu mengantongi izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pernyataan tersebut merespon beredarnya video penghancuran mainan elektronik yang diunggah oleh sebuah akun bernama Ferrianto Kartika di salah satu platform media sosial. Mainan tersebut diakui Ferrianto hanya tiga unit dan nilainya tidak lebih dari 50 dolar Amerika Serikat (AS). Aparat bea cukai menilai mainan tersebut tidak memiliki SNI.

Ketua AMI Sutjiadi Lukas mengatakan, proses pengajuan SNI bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu paling tidak satu minggu. Lagipula, kata dia, mainan tersebut tergolong barang oleh-oleh sehingga tidak perlu SNI.

“Jadi, tidak bisa perorangan. Kalau menyangkut oleh-oleh atau hand carry sesuai dengan MoU WTO itu tidak bermasalah, karena jika ada turis asing bawa oleh-oleh dari Indonesia ke luar negeri juga tidak ditanyakan,” kata Sutjiadi, Sabtu (20/1/2018).

Sutiadji menjelaskan, barang yang dikenakan SNI adalah barang yang sifatnya diperjualbelikan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki badan hukum bukan perorangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut