Oleh-Oleh Mainan dari Luar Negeri Seharusnya Tidak Perlu SNI
“Jadi, kalau untuk barang diperjualbelikan, itu baru harus urus SNI-nya. Yang mengurus SNI itu harus berbadan hukum. Dalam pengurusan SNI itu harus orang yang mengajukan barang itu adalah importir berbadan hukum yang mempunyai perusahaan atau PT, punya SIUP, TDP, dan NPWP. Jadi, persyaratannya lengkap menyangkut perusahaan,” ucapnya.
Dia menuda, para aparat bea cukai yang menahan mainan milik Ferrianto tidak bisa membedakan barang yang dibeli hanya untuk hobi atau oleh-oleh semata dengan barang dikomersilkan. Barang yang dikenakan SNI, kata dia, untuk barang non elektronik dari luar negeri maksimal 8 item, sementara jenis elektronik sebanyak 13 item.
“Jadi, ada ketidakpahaman para oknum bea cukai di lapangan. Jadi, itu juga ada aturan maksimal tiga. Kalau itu item yang sama, misalnya saya bawa boneka dengan item yang sama maksimal tiga. Lebih dari tiga item yang sama mereka harus bayar sekitar 10 persen pajaknya. Jadi, saya tegaskan lagi pengurusan SNI tidak bisa perorangan,” katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk