Ombudsman Sebut Kebijakan HET hingga Bansos Tak Efektif Kendalikan Harga Beras, Kok Bisa?
Sejak Bulan November itu akhirnya harga beras Premium terus melonjak hingga pada Bulan April 2023 lalu, Kemendag melakukan Revisi terhadap aturan HET beras premium, menjadi Rp13.900/kg. Akan tetapi sejak Bulan April itu harga beras terus mengalami kenaikan hingga diatas HET lagi. Hingga pada bulan September ini harga beras Premium berada diangka Rp14.555.
"Harga beras Premium di atas HET sejak November 2022 hingga sekarang," tutur Yeka.
Kondisi serupa juga tidak berbeda jauh dengan Harga Beras Medium, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 soal HET beras Medium. Lewat regulasi tersebut Kemendag mengatur batasan maksimal untuk harga beras Medium sebesar Rp9.450/kg. Namun nyatanya sejak bukan Januari 2022 harga beras sudah diatas HET yaitu Rp10.362/kg.
Akhirnya Kemendag melakukan revisi terhadap HET untuk harga beras medium yang merubah HET beras Medium menjadi Rp10.900. Meski sudah dinaikkan, harga beras medium juga masih di atas HET. Sejak Bulan April 2023 harga beras medium sudah Rp12.059, bahkan hingga Bulan September 2023 ini harga beras medium sudah Rp12.740.
"Kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras, buktinya di ats HET semua. Kalau kita lihat HET naik dari Rp9.450 ke Rp10.900. Tapi terjadi kenaikan harga beras Medium sekitar 15,25 persen hingga 20,15 persen berdasarkan perbandingan bulan September 2022 dengan 2023," ujar Yeka.
Editor: Puti Aini Yasmin