Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Duga Penolak Larangan Impor Pakaian Bekas Justru Pelakunya: Saya Tangkap Duluan
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 150.000 Ton Pakaian Bekas Impor Ilegal Masuk ke RI Tiap Tahun

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:08:00 WIB
Duh, 150.000 Ton Pakaian Bekas Impor Ilegal Masuk ke RI Tiap Tahun
Ratusan karung berisi pakaian bekas ilegal diamankan petugas. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat kurang lebih Rp150.000 ton pakaian bekas impor ilegal masuk ke RI setiap tahunnya. Angka ini mencapai 25-30 persen dari total barang impor ilegal yang masuk ke pasar Tanah Air.

"Pakaian ilegal itu sekitar 25 sampai 30 persen dari yang ilegal itu, artinya sekitar 100.000 sampai 150.000 ton pakaian bekas yang masuk ke Indonesia," ujar Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (14/3/2023).

Redma menambahkan, masuknya pakaian bekas impor ilegal sangat mengganggu pasar domestik, terutama terhadap industri kecil menengah (IKM).

"Yang paling terganggu sebetulnya adalah teman-teman IKM karena kan pakaian bekas ini head to head dengan produk-produk pakaian yang diproduksi oleh teman-teman IKM," ucapnya.

Tak hanya itu, jika para pelaku IKM terganggu, maka dampaknya akan semakin panjang. Sebab, para pelaku IKM menggunakan bahan-bahan dari dalam negeri.

"Tentu temen-temen IKM itu membeli bahan bakunya dari industri dalam negeri, kain dalam negeri, benang dalam negeri, Jadi mengganggunya bukan hanya temen-temen IKM tapi terus sampai ke hulu. Bahkan sampai ke industri petrochemical yang merupakan bahan baku dari serat buatan di Indonesia. Jadi mengganggunya hulu sampai hilirnya itu sangat terganggu," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut