Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara
Advertisement . Scroll to see content

Pakar: OJK Harus Gandeng Polri untuk Penyidikan di Sektor Keuangan

Jumat, 06 Januari 2023 - 20:38:00 WIB
Pakar: OJK Harus Gandeng Polri untuk Penyidikan di Sektor Keuangan
Agus Pambagio. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan

Sebagai informasi, dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Agus menilai dengan aturan itu maka fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga kain seperti Komisi Pemberqntasan Korupsi (KPK). "Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan Kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Agus kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023). 

Kata Agus, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Apalagi menurutnya, di tengah ancaman resesi global pasti akan ramai kasus penipuan di sektor keuangan. 

“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” tutur Agus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut