Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Alasan Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN
Advertisement . Scroll to see content

PAU Diduga Akibatkan Kerugian Negara Rp2 Triliun Lebih

Kamis, 23 Mei 2019 - 23:39:00 WIB
PAU Diduga Akibatkan Kerugian Negara Rp2 Triliun Lebih
PT Panca Amara Utama (PAU), diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu keterlambatan juga dikarenakan sering terjadinya demonstrasi di sekitar lingkungan proyek, di mana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut. Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar 56 juta dolar AS melalui Bank Standard Chartered.

Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp2 triliun lebih. Hal ini tentu saja membuat Rekind merasa diperlakukan tidak adil dan telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian dengan tuntutan pidana.

Selain itu Rekind juga didaftarkan pada Arbitrase Internasional Singapore dengan tuntutan sebesar 175 juta dolar AS oleh PAU. Kesewenang-wenangan PAU ini terlihat bahwa pabrik telah menghasilkan walaupun secara kontrak belum boleh melakukan produksi komersial karena Plant Acceptance belum diberikan. Padahal, di sisi lain PAU sudah berproduksi komersial.

Selain itu PAU juga menahan uang retensi dan mencairkan Performance Bond Rekind. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki ijin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind,” kata Dundi.

Tercatat dalam situs web PT Panca Amara Utama (PAU), www.pau.co.id, nama Garibaldi (Boy) Thohir menjadi Komisaris Utama perusahaan tersebut. Sedangkan 60 persen saham dari PT PAU dimiliki oleh perusahaan terbuka, Surya Esa Perkasa Tbk, dimana tercatat nama Hamid Awaludin, Theodore Permadi (TP) Rachmat, Rahul Puri dan Ida Bagus Rahmadi menjabat sebagai Dewan Komisaris.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut