Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Kemenkeu Diduga Tak Patuh Lapor Harta, Sri Mulyani: LHKPN Kemenkeu 2022 Masih Diproses

Minggu, 26 Februari 2023 - 18:05:00 WIB
Pegawai Kemenkeu Diduga Tak Patuh Lapor Harta, Sri Mulyani: LHKPN Kemenkeu 2022 Masih Diproses
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.

Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di lingkungan Kemenkeu, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 tahun 2021.

Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu mencapai 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.

WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR) Pajak, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut