Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000
Untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikat merek, para pelaku UMK Perseorangan bisa mengakses situ Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) dan masuk ke laman permohonan.
"Jadi tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang sudah bisa di handphone kita sudah bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," ucap Cecep.
Melalui perampingan regulasi pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya, nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.
Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan, sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.
Editor: Aditya Pratama