Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:22:00 WIB
Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikat merek, para pelaku UMK Perseorangan bisa mengakses situ Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) dan masuk ke laman permohonan. 

"Jadi tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang sudah bisa di handphone kita sudah bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," ucap Cecep.

Melalui perampingan regulasi pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya, nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.

Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan, sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut