Pelita Air Disiapkan Gantikan Garuda yang Terancam Pailit? Ini Kata Kementerian BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham PT Garuda Indonesia memberikan penjelasan soal opsi kepailitan BUMN penerbangan itu. Garuda saat ini sedang menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua terhadap kreditor global.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang Garuda senilai Rp70 triliun dari total utang sebesar Rp 140 triliun. Opsi tersebut menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham menempuh langkah pailit.
"Sekarang sedang menghadapi PKPU kedua," kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (25/10/2021).
Tiko, sapaan akrab Kartika mengatakan, Kementerian BUMN tetap mengupayakan restrukturisasi sebagai opsi pertama. Meski begitu, Garuda Indonesia akan dipailitkan bila restrukturisasi tidak berjalan mulus alias gagal.
"Kita tetap mengupayakan restrukturisasi Garuda sebagai upaya utama," ujarnya.