Pembengkakan Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperkirakan Bertambah Rp2,3 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan adanya potensi tambahan pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sebesar Rp2,3 triliun.
Juru Bicara BPKP, Eri Satriana, mengatakan potensi cost overrun disebabkan peraturan perpajakan baru. Hanya saja biaya ini belum masuk asersi atau menjadi laporan resmi manajemen KCJB yang ditetapkan dalam komponen laporan keuangan.
"Cost Overrun (proyek KCJB) tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," tutur Eri, Rabu (29/6/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan reviu anggaran proyek KCJB yang dilakukan BPKP sesuai permintaan Kementerian BUMN, ditemukan nilai cost overrun proyek strategi nasional ini mencapai 1,176 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp16,8 triliun.
"BPKP diminta Kementerian BUMN untuk melakukan reviu kereta cepat mulai akhir Desember 2021 lalu. Angkanya sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp16,8 triliun," ungkap Eri.