Pembengkakan Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperkirakan Bertambah Rp2,3 Triliun
Nilai tersebut, lanjutnya, lebih kecil dari perkiraan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya. Namun dengan aturan perpajakan yang baru, ada potensi tambahan cost overrun sebesar Rp2,3 Triliun.
Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan reviu dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.
Untuk penghitungannya, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun.
Eri mengungkapkan, angka pembengkakan tersebut merupakan budget estimasi dan masih ada beberapa yang proses, sehingga memungkinkan ada perubahan, termasuk jika ada aturan baru yg keluar setelah selesainya reviu cost overrun oleh BPKP.
Editor: Jeanny Aipassa