Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian HGB untuk Investor di IKN Selama 160 Tahun Langgar Konstitusi

Minggu, 04 Desember 2022 - 20:11:00 WIB
Pemberian HGB untuk Investor di IKN Selama 160 Tahun Langgar Konstitusi
Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus dikebut. (Foto: ANTARA/Novi Abdi)
Advertisement . Scroll to see content

Jika dilanjutkan, praktik itu menurutnya mirip dengan menghidupkan Kontrak Karya dimana negara atau pemrintah menjanjikan perjanjiam perdata yang mensejajarkan dirinya dengan investor.

"Kebijakan semacam ini justru menghasilkan situasi dimana IKN kelak adalah kapling-kapling dari investor semata," kata Iwan.

Iwan juga menilai, UU IKN kurang atraktif dalam menggaet investor yang ingin menanamkan modal di Nusantara.

"Padahal dalam kajian awalnya, gagasan pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan Timur bercermin dari kegagalan Jakarta selama ini sebagai ibu kota negara tumbuh disetir pemodal, timpang, dan jauh dari nilai-nilai kota yang sejahtera, berkelanjutan serta ramah lingkungan," Iwan. 

Dia mengungkapkan, revisi IKN yang diusulkan pemerintah memberi pesan bahwa sejak awal proyek pemindahan ibukota begitu mudah disetir oleh keinginan investor. 

"Bukankah IKN kelak tumbuh sebagai kota yang sama saja dengan gaya pembangunan Jakarta. Bahkan jauh lebih buruk dari sisi pertanahan sehingga regulasinya dimiliki dan dikendalikan oleh pemodal internasional ketimbang kedaulatan sebuah ibu kota negara," tutur Iwan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut