Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenko Pangan Raih Anugerah Penggerak Sektor Pangan APN 2025, Menko Zulhas: Penghargaan Ini untuk Seluruh Petani di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus Awasi Penjualan Online

Kamis, 28 September 2023 - 21:31:00 WIB
Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus Awasi Penjualan Online
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penjualan online. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik atau penjualan online baik di media sosial maupun platform e-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan hal ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

"Oleh karena itu pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Mengutip Permendag 31/2023, pada pasal 44 dijelaskan bahwa Mendag akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.

Pada pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Adapun tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut