Pemerintah Akan Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Kamis (15/12/2022).
Agus menambahkan, selain memberikan insentif untuk pembelian motor listrik yang baru, insentif juga akan diberikan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Adapun terdapat ketentuan dari insentif tersebut, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” tuturnya.