Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dalam Mobil di Pasar Minggu Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Terbitkan STRP secara Massal untuk Pengemudi Ojol

Rabu, 14 Juli 2021 - 21:56:00 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan STRP secara Massal untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah akan menerbitkan STRP secara massal untuk pengemudi ojol
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan meminta kepada Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara massal untuk pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online.

“Untuk para pengemudi ojek, STRP akan dibuat secara massal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Rabu (14/7/2021). 

Dia menjelaskan, aplikator ojol nantinya akan memberikan data pengemudi kepada Dishub DKI untuk pembuatan STRP.

"Jadi dengan satu STRP, pada para pengemudi ojol atau taksi online sudah terdaftarkan langsung oleh para aplikatornya kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu tapi sekaligus," tuturnya. 

Dengan begitu, selain penumpang, pengemudi ojol atau taksi online juga harus mengantongi STRP. Aturan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut