Pemerintah bakal Umumkan UMP 2025 pada 21 November
                
                JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Pengumuman ini ditetapkan dalam sebuah surat.
"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," tuturnya selepas raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
                                Yassierli mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP. Hal itu akan dilakukan berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertemuan ekonomi berapa," ucap Yassierli.
                                        Ia menilai pada dasarnya penetapan UMP 2025 ini memiliki tujuan yang baik bagi rakyat.