Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah bakal Umumkan UMP 2025 pada 21 November

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:44:00 WIB
Pemerintah bakal Umumkan UMP 2025 pada 21 November
ilustrasi UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November mendatang (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tanggal 21 November 2024 mendatang. Pengumuman ini ditetapkan dalam sebuah surat.

"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," tuturnya selepas raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Yassierli mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP. Hal itu akan dilakukan berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertemuan ekonomi berapa," ucap Yassierli.

Ia menilai pada dasarnya penetapan UMP 2025 ini memiliki tujuan yang baik bagi rakyat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut