Pemerintah Rombak Kebijakan Mobil Listrik, Moeldoko: untuk Gaet Investor Baru

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan pemerintah merombak kebijakan mobil listrik untuk menggaet investor baru. Terkait dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan dievalusi.
Dia menjelaskan, salah satu yang ditinjau kembali adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik. TKDN yang sebelumnya dibatasi akan disesuaikan jumlah atau persentasenya.
"Iya (untuk menggaet investor baru), yang tadinya di batasi tuh jumlah TKDN nya nah sekarang disesuaikan. Intinya Perpress 55 itu akan dievaluasi," kata Moeldoko, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Menurut dia, TKDN mobil listrik akan di tinjau, begitu juga dengan completely build up (CBU). Nantinya yang dilihat bukan berapa besar jumlah investasinya, tapi jumlah produksi yang dihasilkan.
"Itu perbedaanya dengan kebijakan sebelumnya, jadi akan kita sesuaikan," ungkap Moeldoko.