Pemerintah Rombak Kebijakan Mobil Listrik, Moeldoko: untuk Gaet Investor Baru

Sementara Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya telah menyetujui adanya kebijakan fiskal untuk mobil listrik yang lebih kompetitif dari negara lainnya.
"Tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ujar Agus.
Untuk percelatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, Agus juga membenarkan bahwa lemerintah akan akan merelaksasi Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Adapun relaksasi akan dilakukan berkaitan dengan pengaturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dimana semula TKDN dalam Pepres No 55 tahun 2019 diatur bahwa pada tahun 2024 TKDN untuk mobil listrik diwajibkan 40 persen," ungkap Agus.
Dia menambahkan, nantinya Pemerintah bakal merelaksasi menjadi 2026 untuk kewajiban TKDN 40 persen mobil listrik. Meksi diperpanjang menjadi 2026 target capaian, Agus meyakini realisasi bisa lebih cepat selama industri yang menyuplai baterai untuk mobil listrik di Indonesia sudah siap.