Pemerintah Sebut Belum Ada Rencana Naikkan Harga LPG 3 Kg
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah belum memiliki rencana merevisi harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg. Adapun, harga jual eceran elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg atau Rp12.750 per tabung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.
"Nah, kalau tentang harga (jual eceran LPG 3 kg), pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk berbicara tentang harga itu. Jadi saya juga tidak bisa menyampaikan respons ya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Sebagaimana diketahui, harga LPG 3 kg di tingkat penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016. Sementara, harga elpiji 3 kg di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah daerah.
Sebelumnya dikabarkan, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas melon tersebut. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka dia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.
Tutuka mengatakan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non-Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," ucapnya.
Tutuka menambahkan, kebijakan ini telah diupayakan bersama dengan Pertamina melakukan pilot project sejak tahun 2023 dan beberapa hari lalu dilakukan secara nasional.
"Bahwa kita punya landasan dari UU sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar ada peraturan pemerintah, perpres, ada keputusan menteri, dan dirjen, melandasi pendistribusian ini," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama