Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani

Selasa, 12 November 2024 - 12:13:00 WIB
Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) usai rapat koordinasi membahas regulasi distribusi pupuk subsidi. (Foto: Suparjo Ramalan)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk. 

“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.

Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). 

Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” tuturnya.

Adapun, pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut