Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Beri Bocoran Stimulus Ekonomi Baru, Kapan Diluncurkan?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:01:00 WIB
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun ini mencapai Rp99,5 triliun. Adapun rinciannya Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 PNS.

“Untuk 2024 ini, untuk ASN (anggaran) naik dari Rp11,7 triliun menjadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya (tukin) itu 100 persen kalo tahun lalu hanya 50 persen, sehingga total untuk tukin ASN pusat Rp6,82 triliun dan pensiunan naik dari Rp9,8 triliun menjadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan, THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan atau paling cepat H-10 Lebaran. Pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut juga untuk meningkatkan daya beli.

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, ASN daerah dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut