Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang antara lain mengubah dan menambahkan pasal tentang syarat pengangkatan dan pemberhentian direksi perusahaan pelat merah.
Hal itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Dalam PP baru ini, terdapat tambahan sisipan ayat pada sejumlah pasal. Diantaranya di pasal 14 disisipkan mengenai aturan tentang pengangkatan direksi BUMN.
“Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (pasal 14), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak (ayat 1a). Selain itu, Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait (ayat 1b),” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, dalam hal pengangkatan Direksi mempertimbangkan rekam jejak (pasal 14 ayat 1c). Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A).