Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

Senin, 13 Juni 2022 - 06:51:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Beleid ini juga menghapus satu ayat di pasal 56 (ayat 5) yang menyebutkan, bahwa  pembelaan komisaris dan dewan pengawas ketika diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS bisa disampaikan tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dapam waktu 14 hari terhitung sejak anggota komisaris dan dewan pengawas bersangkutan diberitahu. 

Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a. “Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dapam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut. 

Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut