Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Menko Airlangga: Wisman Harus Punya Asuransi Kesehatan
Pernyataan senada disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap.
Terkait dengan itu, semua pihak diharapkan mendukung kebijakan tersebut dengan memberlakukan regulasi ketat untuk screening dan protokol kesehatan, terutama di Bandara Ngurah Rai Bali dan tempat wisata.
"Presiden mengingatkan agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi sekarang ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten," tutur Menko Luhut.
Dia menambahkan, wisman yang hendak mengunjungi Bali harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, atau 2 dosis. Jangka waktu dosis kedua vaksin Covid-19 yang diterima minimal 14 hari sebelum kunjungan ke Bali.
"Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat, dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," papar Menko Luhut.
Editor: Jeanny Aipassa