Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Tembus 110 Persen, Ekonomi Jakarta Tumbuh dan Resilien

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:15:00 WIB
Penerimaan Pajak Tembus 110 Persen, Ekonomi Jakarta Tumbuh dan Resilien
Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur, Dwi Krisnanto jelaskan ekonomi Jakarta tumbuh saat penerimaan pajak tembus 110 persen di konferensi pers online, Rabu (22/1/2025)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta untuk periode sampai dengan Desember 2024. Tercatat, ekonomi Jakarta tumbuh dan resilien.

Konferensi pers dilakukan secara online pada Rabu (22/1/2025) dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.

Menurut Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur, Dwi Krisnanto pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Desember 2024 telah mencapai Rp1.799,54 triliun atau 110,53 persen dari target. Penerimaan pajak ini mengalami kenaikan sebesar 0,79 persen (yoy).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melanjutkan pertumbuhan positifnya hingga mencapai 8,12 persen (yoy). Hasil ini berasal dari membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri sehingga konsumsi domestik dapat terjaga.

Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Non Migas mengalami kontraksi masing-masing sebesar 2 persen (yoy) dan 5,31 persen (yoy). Kontraksi tersebut akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi, serta dampak dari kontraksi PPh 25/29 Badan.

Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detail, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh sebesar 19,23 persen (yoy). Kenaikan ini didorong oleh membaiknya gaji dan upah serta lapangan kerja baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut