Pengadilan China Bekukan Aset Milik Evergrande Senilai Rp1,4 Triliun, Ini Alasannya
HONG KONG, iNews.id - Pengadilan China membekukan aset milik anak perusahaan pengembang real estate, China Evergrande Group. Aset senilai 640,4 juta yuan atau sekitar 101 juta dolar AS (Rp1,4 triliun) ini dibekukan atas gugatan dari Shanghai Construction Group.
Mengutip Reuters, Rabu (16/2/2022), perusahaan konstruksi milik negara tersebut menggugat pembangunan unit properti Evergrande di barat daya Chengdu pada Desember lalu karena pembayaran biaya konstruksi yang terlambat. Disebutkan dalam putusan Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou, aset yang akan dibekukan mencakup deposito bank dan real estate.
Secara terpisah, pekan lalu, Shanghai Construction Group menyebutkan pengadilan lokal di Guangzhou juga telah membekukan aset Evergrande di provinsi Jiangsu senilai 361,5 juta yuan dengan alasan yang sama.
Banyak pemasok dan kontraktor yang telah mengambil langkah hukum terhadap Evergrande. Pengembang properti ini menjadi pengembang dengan utang terbanyak di dunia mencapai lebih dari 300 miliar dolar AS.
Kisah Nurul Atik, Mantan OB Jadi Pengusaha Sukses
Semakin banyak perusahaan konstruksi dan dekorasi yang mengeliminasi aset atau mengeluarkan peringatan laba gegara masalah utang Evergrande. Untuk lebih mengawasi dan mengelola restrukturisasi utang Evergrande oleh pihak berwenang, semua tuntutan hukum terhadap pengembang telah ditangani secara terpusat oleh Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou sejak bulan Agustus lalu.
Kekayaan Taipan Properti Top China Susut Rp430 Triliun, Harta Bos Evergrande 80 Persen Lenyap
Sementara, Evergrande masih belum memberi komentar terkait hal ini.
Sebelumnya, pendiri sekaligus bos Evergrande Hui Ka Yan mengatakan dalam rapat internal bahwa perusahaan akan sepenuhnya memulihkan konstruksi unit di seluruh China pada Februari tahun ini. Ditargetkan, 600.000 unit apartemen selesai dibangun tahun ini. Perusahaan juga disebut harus melunasi utangnya agar operasional bisnis terus berjalan.
Investor Asing Evergrande Ancam Tempuh Jalur Hukum Imbas Proses Restrukturisasi Utang
Editor: Aditya Pratama