Pengamat Nilai 3 Oknum Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kawal Habib Bahar Layak Kena Sanksi

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menilai sanksi yang diberikan kepada tiga oknum petugas Avsec non-organik Bandara Soekarno-Hatta yang melanggar SOP sudah tepat. Hal tersebut lantaran ketiganya meninggalkan tugas tanpa izin.
"Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin tentunya pelanggaran yang layak, kena sanksi," ujar Alvin kepada iNews.id, Senin (3/4/2023).
Alvin menambahkan, fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara yang harus selalu diutamakan. Oleh sebab itu, penempatan dan jumlah petugas harus sesuai dengan standar keamanan.
Dia juga menyebut bahwa bandara mempunyai zona umum dan zona terbatas. Jika seseorang atau petugas memasuki zona terbatas, maka diharuskan memiliki izin atau penumpang yang memiliki boarding pass aktif.
"Petugas protokol yang menjemput juga harus punya Pass Bandara. Penjemputan di pintu pesawat termasuk sebagai kegiatan di sisi udara bandara. Tidak sembarang petugas punya akses atau pass ke sana," tuturnya.