Pengamat Nilai 3 Oknum Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kawal Habib Bahar Layak Kena Sanksi
Senin, 03 April 2023 - 21:05:00 WIB
Adapun, Alvin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.
"Bahkan Direktur AP II jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," ucapnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga Avsec yang mengawal Habib Bahar. Dalam video itu tampak ketiga Avsec tersebut mencium tangan dari Habib Bahar.
Editor: Aditya Pratama