Pengamat Sebut Garuda Indonesia Masih Punya Harapan Diselamatkan

Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.
Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.
Opsi selanjutnya, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya, dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Namun jika opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
Editor: Jujuk Ernawati