Pengertian dan Sifat Ekonomi Kerakyatan yang Diusung Ganjar-Mahfud
JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo, dan calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD, dipandang memiliki potensi untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan serta memperkuat penegakan hukum di Indonesia apabila terpilih sebagai pemimpin negara.
Pandangan ini disampaikan oleh ulama dan kiai yang memimpin pondok pesantren di Sukabumi dan Cianjur, yang tergabung dalam Jaringan Ahlussunah Wal Jamaah Indonesia.
"Kami berharap agar kemajuan ekonomi semakin meningkat, dan penegakan hukum juga diperkuat agar dapat memberikan bantuan yang lebih baik kepada warga masyarakat," ujar KH Kamaludin dalam halaqah kebangsaan di Pondok Pesantren Riyadhotul Ikhlas, Kampung Cikareo RT 002/007, Desa Parakansalak, Kecamatan Prakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/11/2023).
Kamaludin menilai Ganjar-Mahfud sebagai sosok pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap rakyat. Hal itu, antara lain terlihat dari kepemimpinan Ganjar selama menjadi Gubernur Jawa Tengah selama dua periode.
Menurut dia, Ganjar dianggap telah mengusung dan menerapkan berbagai program kerakyatan yang sangat efektif bagi masyarakat.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan? Dan apa perbedaannya dengan bentuk perekonomian lainnya?
Pengertian dan Karakteristik Ekonomi Kerakyatan
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Kerakyatan didefinisikan sebagai sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat.
Konsep kebersamaan dan gotong royong menjadi landasan penerapant ekonomi kerakyatan, di mana masyarakat memiliki peran aktif.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization) ke-169 tahun 1989, Ekonomi Kerakyatan diartikan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi fondasi kehidupant masyarakat lokal dalam mempertahankan eksistensinya.
Definisi ini dikembangkan berdasarkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan dan lingkungannya.
T
Singkatnya, Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya.
Aktivitas ekonomi rakyat melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung padat apa yang dapat mereka usahakan dan kuasai.
Ekonomi Kerakyatan bertujuan mewujudkan rakyat yang sejahtera.t Sistem ekonomi ini bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri:
1. Terbuka: Memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia.
2. Berkelanjutan: Kegiatan ekonomi masyarakat dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat dalam skala yang lebih luas.
3. Mandiri: Masyarakatt melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia, fokusnya untuk mencukupi kebutuhan sesamanya.
Sistem Ekonomi Kerakyatan diimplementasikan sebagai respons terhadap kegagalan Teori Pertumbuhan yang dianut oleh beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meskipun teori tersebut berhasil di beberapa negara Amerika Utara dan Eropa, namun muncul masalah ekonomi baru di beberapa negara berkembang, seperti ketergantungan ekonomi, budaya hedonis, perusahaan multinasional besar yang mendominasi pasar, dan kesenjangan sosial yang semakin melebar.
Namun kemampuan Ganjar-Mahfud dinilai mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan dengan mudah untuk memastikan pembangunan ekonomi yang partisipatif, berkelanjutan, dan mandiri.
Editor: Jeanny Aipassa