Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada 24-29 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 17:36:00 WIB
Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada 24-29 Januari 2025
Ilustrasi operasional angkutan barang dilarang masuk ruas tol pada 24-29 Januari 2025 (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, mulai Jumat 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

Daftar ruas jalan tol yang dibatasi untuk dilewati angkutan barang:

  • 1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  • 2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  • 3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  • 4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
  • 5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
  • 6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
  • 7. Semarang – Solo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut