Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000
Terkait dengan itu, pengusaha mengusulkan skema kenaikan UMP DKI 2024 menggunakan alpha 0,2. Jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2 persen atau menjadi Rp5.043.000.
Sedangkan Pemprov DKI punya skema tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka keniakan upah sekitar 3 persen atau upah minimun tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.
"Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu kira kira," kata Nurjaman.
Sementara itu, kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP 51/2023.
Pasalnya, hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dikalikan skor antara 0,1-0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.