Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000

Selasa, 21 November 2023 - 10:25:00 WIB
Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan itu, pengusaha mengusulkan skema kenaikan UMP DKI 2024 menggunakan alpha 0,2. Jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2 persen atau menjadi Rp5.043.000.

Sedangkan Pemprov DKI punya skema tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka keniakan upah sekitar 3 persen atau upah minimun tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.

"Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu kira kira," kata Nurjaman.

Sementara itu, kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP 51/2023. 

Pasalnya, hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dikalikan skor antara 0,1-0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut