Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI membeberkan 2 skema kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Hal itu, sesuai rapat kordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan organisasi pengusaha dan buruh.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman, mengungkapkan dalam rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mengenai besaran UMP DKI 2023.
Menurut dia, hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi terkait skema kenaikan upah tahun 2024. Sedangkan perwakilan buruh mengajukan kenaikan UMP di luar ketentuan regulasi.
"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15 persen," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan formula yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1-0,3.