Pengusaha Minyak Sawit Sebut Kebijakan HET hingga DMO Picu Black Market
"Ini akan ada kericuhan antara Satgas Pangan dengan produsen. Tetapi apa Satgas Pangan itu seharusnya tahu, bukan meremehkan, tapi yah, sosialisasinya kan butuh waktu," kata Alexius Darmadi.
Dia mengungkapkan, kondisi yang sama juga terjadi pada kebijakan DMO CPO yang telah dinaikkan pemerintah menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Kebijakan itu, memicu transaksi CPO di pasar gelap karena tingginya permintaan CPO di pasar ekspor.
"Makanya, kebijakan HET, hingga DMO bahkan DPO (domestic price obligation) dari pemerintah justru memicu adanya black market," kata Alexius Darmadi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan kebijakan DMO CPO yang dinaikkan menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen akan memberatkan pelaku industri sawit.
Pasalnya, pemerintah sendiri sudah mengklaim berhasil mengumpulkan 415 juta liter minyak goreng dari kebijakan DMO sebelumnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, masyarakatnya hanya membutuhkan 330 juta liter minyak goreng.
"Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen, dan bahkan saya sarankan tidak perlu ada DMO. Kebijakan itu akan mempersulit eksportir, bahkan bisa membuat aktivitas ekspor (CPO) jadi macet," ujar Sahat Sinaga.
Editor: Jeanny Aipassa