Pengusaha Sebut Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar
Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor.
"Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor," ucap Gita saat dihubungi iNews.id.
Gita menerangkan kondisi tersebut menjadikan persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu tingkat penjualan produk TPT dalam negeri. Tak ada harapan, penutupan pabrik maupun PHK massal karyawan menjadi tak terelakkan.
"Karena merasa tidak ada harapan lagi dan cashflow yang buruk maka sebagian perusahaan memutuskan menutup pabriknya dan mem PHK sisa karyawannya," kata dia.
Perlu diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Sebelumnya, perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang tersebut perlu diurus Peraturan Teknis (Perteks) sebagai salah satu dokumen izin impor agar dapat memasuki pasar domestik Indonesia. Syarat Perteks ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk-produk impor.
Kendati demikian, lantaran berimbas pada penumpukan kontainer di pelabuhan pada awal Mei lalu, maka Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan guna menghilangkan syarat perteks tersebut.
Editor: Aditya Pratama