Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Pesawat Jawa-Bali dan Wilayah PPKM 3-4 Wajib PCR Mulai Hari Ini

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:26:00 WIB
Penumpang Pesawat Jawa-Bali dan Wilayah PPKM 3-4 Wajib PCR Mulai Hari Ini
Penumpang pesawat Jawa-Bali dan wilayah PPKM 3-4 wajib PCR mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," bunyi aturan tersebut.

Di samping itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, tes PCR kepada penumpang pesawat adalah metode testing yang paling sensitif. Ini mengingat di pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," tutur Wiku, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu, diperlukan adanya screening test yang lebih akurat untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut