Penumpang Pesawat Jawa-Bali dan Wilayah PPKM 3-4 Wajib PCR Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Aturan perjalanan transportasi udara kepada penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). Kebijakan ini juga berlaku di daerah dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level empat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).
Untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit komorbid, di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.