Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, PHRI: 133.000 Wisatawan Batal Liburan ke Bali

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:40:00 WIB
Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, PHRI: 133.000 Wisatawan Batal Liburan ke Bali
Banyak masyarakat membatalkan rencana liburan ke Bali akibat wacana wajib tes PCR bagi penumpang pesawat, tercatat 133.000 pax permintaan refund.  (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berancana mewajibkan masyarakat yang akan liburan ke Bali menggunakan pesawat Swab Test atau tes PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Kebijakan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya mendapat komplainan dari masyarakat yang akan berpergian ke Bali. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengusaha. 

Banyak masyarakat membatalkan rencana liburan ke Bali. Tercatat ada 133.000 pax permintaan refund yang dilakukan masyarakat pascapengumuman tersebut.

“Kami tidak menutup kondisi yang sangat dinamis. Dari kemarin disibukan komplain masyarakat mau ke Bali tiba-tiba terjadi ada permintaan PCR. Memang agak cukup mengkhwatirkan data yang kita olah sampai tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket sampai 133.000 pax. Meningkat 10 kali lipat dibanding kondisi normal,” ujarnya dalam acara penandatanganan MoU virtual, Rabu (16/12/2020). 

Akibatnya, nilai transaksi yang hilang cukup fantastis mencapai Rp317 miliar. Belum lagi dampak ekonomi ke Bali juga akhirnya terkena imbasnya akibat hal tersebut.  “Sedangkan impact ke ekonomi Bali Rp997 miliar. Angka ini perlu perhatikan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut